Sabtu, 27/04/2024 10:28 WIB

Kemdikbud: Penerima Subsidi Kuota Didaftarkan Sekolah

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jumeri menerangkan, penerima subsidi kuota paket data akan didaftarkan oleh masing-masing sekolah.

Ilustrasi belajar dari rumah di depan komputer (Foto: Agsinger)

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jumeri menerangkan, penerima subsidi kuota paket data akan didaftarkan oleh masing-masing sekolah.

"Setiap peserta didik yang mempunyai nomor ponsel didaftarkan oleh sekolah. Karena sekolah sudah punya daftar dan tinggal memasukkan. Setiap wali kelas sudah punya grup WA peserta didiknya," terang Jumeri dalam kegiatan `Bincang Sore Kemdikbud` pada Jumat (28/8) kemarin.

Selanjutnya, kata Jumeri, nomor ponsel siswa dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan dicantumkan sesuai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa yang bersangkutan.

"(Nanti) Kepala sekolahnya menandatangai akta pakta integritas bahwa data yang dimasukkan itu benar. Tanda tangan pakta integritas dan (datanya) diupload ke dapodik," sambung Jumeri.

Setelah diunggah ke Dapodik, selanjutnya Kemdikbud melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) melakukan pemilahan operator masing-masing nomor ponsel siswa, guna memudahkan distribusi.

Jumeri mengingatkan proses pendataan untuk tahap pertama ini dibatasi sampai awal September. Dan bagi siswa yang belum masuk di tahap pertama, akan diakomodasi di tahap kedua.

"Bagi yang belum pernah tercantum dalam tahap pertama ini, punya peluang untuk masuk di tahap berikutnya. Kemudian perubahan bisa terjadi, mungkin nomornya daftarkan tapi sudah mati dan enggak aktif, maka itu boleh diganti," terang Jumeri.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut pemerintah memiliki total anggaran Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari September-Desember 2020.

Rinciannya, siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, Kemdikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

KEYWORD :

Subsidi Kuota Kemdikbud Dirjen PAUD Dasmen PJJ




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :