Kamis, 25/04/2024 20:04 WIB

RUU Ciptaker Buat Investasi di Indonesia Lebih Menarik

dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.

Ilustrasi investasi Saham untuk menghindari resiko gagal total ataupun kebangkrutan

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilakukan pemerintah dan DPR bisa menjadi terobosan dalam pemulihan ekonomi pasca krisis.

"Kondisi covid-19 seperti saat ini berdampak pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta, Kamis (25/06).

Shinta mengatakan, Indonesia saat ini sedang bersaing dengan negara-negara lain di kawasan dalam menarik investasi. Karenanya, lanjut Shinta, dunia usaha membutuhkan regulasi yang kompetitif, ramah bagi para investor, serta menyederhanakan perizinan usaha.

"Kita harus meningkatkan daya saing dan kita harus bisa kompetitif. RUU Cipta Kerja ini salah satu upaya memudahkan perizinan dan memperbaiki iklim investasi sehingga nanti lebih luas menarik investasi masuk ke Indonesia," kata Shinta.

Shinta mengatakan, tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah adalah salah satu hambatan bagi investasi yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, kondisi ini bisa diperbaiki melalui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

"Saya rasa draf RUU yang ada sudah baik. Kita juga sudah memberikan masukan. Tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah harus diperbaiki agar tercipta harmonisasi Undang-Undang. Dengan begitu, akan banyak aktivitas ekonomi yang muncul dan tentu saja bisa membuka lapangan kerja," kata Shinta.

KEYWORD :

RUU Ciptaker Investasi Asing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :