Selasa, 16/04/2024 23:50 WIB

Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Alokasikan Investasi Rp32,65 Triliun

Program yang tertuang dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN yang telah diundangkan oleh pemerintah, Senin (11/5/2020)

Ilustrasi investasi Saham untuk menghindari resiko gagal total ataupun kebangkrutan

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah bergerak cepat untuk lakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan menggelar program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program yang tertuang dalam PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program PEN yang telah diundangkan oleh pemerintah, Senin (11/5/2020) dengan terfokus lakukan investasi.

Berbeda dengan penyertaan modal negara (PMN) yang disalurkan kepada BUMN, investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi berupa saham, obligasi, dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat sosial, ekonomi, dan manfaat lainnya.

Terkait investasi pemerintah ini, PP No. 23/2020 hanya mengatur bahwa investasi pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam bahan paparan rapat Kemenkeu bersama Komisi XI DPR RI, pemerintah berencana untuk mengalokasi investasi pemerintah sebesar Rp32,65 triliun.

Investasi dilakukan berupa talangan untuk modal kerja kepada PT Garuda sebesar Rp8,5 triliun, kepada Perumnas sebesar Rp650 miliar, PT KAI sebesar Rp3,5 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, Bulog sebesar Rp13 triliun, dan Krakatau Steel hingga Rp3,2 triliun.

PT Garuda, PT KAI, dan Perumnas mendapatkan dana talangan melalui penempatan dana pemerintah pada bank peserta, sedangkan Bulog, PTPN, dan Krakatau Steel mendapatkan dana talangan untuk modal kerja lewat investasi non permanen pada special mission vehicle Kemenkeu.

Secara total, dukungan pemerintah kepada BUMN pada 2020 ini direncanakan mencapai Rp155,6 triliun berupa PMN, kompensasi, hingga dana talangan.

KEYWORD :

Investasi Pemulihan Ekonomi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :