Sabtu, 27/04/2024 13:36 WIB

Reformasi, Arab Saudi Bakal Akhiri Hukum Cambuk

Pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi

Bendera Kebangsaan Arab Saudi. (Foto: Ahmat Bolat/Anadolu Agency)

Riyadh, Jurnas.com - Kerajaan Arab Saudi kembali lakukan perubahan. Kali ini Negeri Penjaga Dua Kota Suci itu akhiri pencambukan sebagai bentuk hukuman dan menggantinya dengan hukuman lain.

Komisi Umum Mahkamah Agung Arab Saudi dikabarkan bakal putuskan bahwa hukuman cambuk akan digantikan oleh hukuman penjara atau denda, atau keduanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," demikian disampaikan dalam dokumen itu.

Pencambukan telah diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang dikodifikasikan agar sejalan ayat-ayat yang membentuk hukum syariah, atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat-ayat agama dan menghasilkan putusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan kasus-kasus sebelumnya di mana hakim Saudi telah menghukum para penjahat cambuk karena berbagai pelanggaran, termasuk keracunan dan pelecehan publik.

"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad kepada Reuters.

 

KEYWORD :

Arab Saudi Hukum Cambuk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :