Rabu, 24/04/2024 14:20 WIB

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK Terkait DAK Lampung Tengah

KAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan fee DAK Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen pada 2017.

KAKI laporkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ke KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan fee dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen pada 2017.

Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono menjelaskan, pihaknya melaporkan politisi Partai Golkar itu menyusul adanya pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dimana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Saudara Azis Syamsuddin selaku kepala Banggar DPR RI periode 2016-2019 diduga meminta uang fee terkait pengesahan dana alokasi khusus DAK Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

"Dugaan tindak pidana korupsi di atas diperoleh dari pernyataan Saudara Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah pada beberapa media elektronik maupun cetak," lanjutnya.

Menurutnya, Bupati Lampung Tengah, Mustafa mengatakan dan melakukan testimoni bahwa politisi Partai Golkar itu menerima fee dari DAK 2017 Kabupaten Lampung Tengah sebesar delapan persen, yang juga diakui oleh Yaya Purnomo dalam persidangannya di Pengadilan.

Oleh karena itu, KAKI membuat laporan resmi atas pengakuan Mustafa dan Yaya Purnomo ke pimpinan KPK. Dia mengharapkan, laporan itu dapat ditindaklanjuti lembaga antirasuah.

"KPK pernah mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan," jelas Arifin.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, mengaku akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018. Penyidik menduga masih ada praktik rasuah dalam pengurusan dana perimbangan.

"Ada sejumlah fakta sidang yang muncul sebelumnya, diduga pengurusan dana perimbangan daerah juga terjadi di daerah lain," ujar Febri pada 12 Februari 2019 lalu.

Pengusutan perkara dipastikan tak berhenti pada kasus dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menjerat mantan Wakil Ketua Taufik Kurniawan. Termasuk kasus dana perimbangan Kabupaten Arfak yang menyeret Politikus PAN Sukiman.

Pada saat itu, Febri mengakui ada fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Amin Santono dan Ditjen Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan ditindaklanjuti.

Apalagi, sepanjang persidangan, terungkap praktik suap dalam pengurusan dana perimbangan di beberapa daerah lain. Salah satunya pengurusan DAK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam tuntutan Yaya Purnomo disebutkan, jika dana DAK dan DID untuk Lampung Tengah berhasil dicairkan senilai Rp 79 miliar. Bahkan, Ketua Banggar Azis Syamsuddin disebut menerima fee dari pengurusan dana perimbangan untuk Lampung Tengah tersebut.

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

Hal ini diungkapkan Mustafa saat membesuk ayahandanya, di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rabu (25/12) lalu.

Azis, sebut Mustafa, menjabat sebagai Ketua Banggar saat ia meminta bantuan terkait pengesahan DAK perubahan 2017 pada Banggar DPR untuk Lampung Tengah.

Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah, untuk bertemu dengan Azis.

Saat bertemu itu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Selanjutnya Mustafa meminta Azis untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah pada saat itu dijabat oleh Taufik Rahman yang juga telah divonis hakim.

Pakar Hukum, Feri Amsari menjelaskan, pada dasarnya, pengakuan Mustafa bisa dianggap KPK sebagai bukti permulaan. Bukti permulaan itu digunakan untuk menguak tabir dugaan kasus korupsi tersebut.

"Itukan bisa dianggap sebagai bukti permulaan ya, agar kemudian aparat penegak hukum bisa bertindak," ujar Feri.

Meski demikian, diakuinya pengungkapan kasus tersebut tergantung pada aparat penegak hukum atas pengakuan dari Mustafa. Sebab pernyataan Mustafa merupakan tuduhan yang sangat serius.

"Malah akan jadi aneh kalau kemudian aparat penegak hukum mengabaikan pernyataan itu. Karena bisa dianggap pernyataan itu sebagai whistleblower, peniup pluit agar kemudian sebuah kasus bisa terbongkar," tandas Feri.

KEYWORD :

Kasus Korupsi DAK Lampung Tengah Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :