Kamis, 25/04/2024 17:43 WIB

Soal Red Notice, KPK Dinilai Sewenang-wenang dan Melawan Hukum

Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Ahli hukum senior Prof. I Gde Pantja Astawa menjelaskan, ada tiga hal yang menguatkan bahwa tindakan KPK melawan hukum. Pertama, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyebutkan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yg dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan.

Kedua, karena dalam perkara SAT yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan SN dan IN telah diputuskan MA bahwa SAT tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi, maka mutatis-mutandis SN dan IN juga tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Ketiga, Putusan Kasasi MA itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Suka atau tidak suka, fakta adanya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diterima dan dihormati," ujar Prof Pantja.

Guru besar Universitas Padjadjaran Bandung menambahkan tindakan KPK soal red notice, merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatig overheidsdaad karena bertentangan dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Khususnya, sambung Prof Pantja, tentang ketentuan larangan penyalahgunaan wewenang atau bertindak sewenang- wenang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b UU 30/2014.

Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf menyebutkan, ketentuan badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatab hukum tetap.

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara, vide Pasal 2 dan Pasal 3.
Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017.

"Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN," tegas Prof Pantja.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :