Sabtu, 27/04/2024 02:37 WIB

Dirut KCN Paparkan Kronologis Kasus Pelabuhan Marunda

Widodo menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam perjanjian konsesi, karena negara tidak mengeluarkan dana sepeserpun di lahan ini.

KBNU Jakut unjuk rasa di depan gedung KPK minta usut Dirut PT KBN

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi membeberkan awal mula permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Tekhnik Utama (PT KTU) dalam pembangunan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Kata Widodo, permasalahan muncul pada 2012 ketika Sattar Taba menjadi Direktur Utama PT KBN. Direksi KBN saat itu mengundang PT KCN dan meminta pihak KCN menjadi pemegang saham minoritas.

Namun, kata Widodo, PT KCN menolak permintaan tersebut karena tidak mau ada aliran uang negara di perusahaan tersebut. Selain itu, PT KCN tidak ingin proyek ini dipolitisasi dan menganggap perusahaan ini hanya broker yang mencari keuntungan saja dan menjaga nama baik di perbankan.

"Penolakan ini mengakibatkan penutupan akses jalan, sehingga aktivitas bongkar muat tidak bisa berjalan, kegiatan pembangunan terhenti dan kemudian ada pemeriksaan-pemeriksaan oleh Kejaksaan," ujar Widodo melalui keterangan persnya, Kamis (29/8/2019).

Menurut Widodo, PT KBN menunjuk Jaksa pengacara negara untuk memediasi, dan akhirnya dicapai kesepakatan komposisi baru pemegang saham, masing-masing 50 persen.

Selanjutnya, lanjut dia, PT KBN meminta agar pembayaran diangsur dalam waktu satu tahun, namun tidak berjalan sehingga diperpanjang lagi selama tiga bulan.

Pada 21 Desember 2015, jelas Widodo, KBN meminta agar komposisi kepemilikan saham kembali ke perjanjian awal, karena Menteri BUMN tidak menyetujui pembelian saham itu.

Saat itu juga Dewan Komisaris KBN meminta diadakan RUPS luar biasa untuk kembali ke kompoisisi awal, dan akhirnya dibuatkan adendum 4.

"Sayangnya sampai saat ini adendum 4 belum ditandatangani oleh KBN dengan alasan masih menunggu pemegang saham," ujarnya.

Widodo menyebut negara tidak mengeluarkan modal untuk membangun pelabuhan Marunda. Sebaliknya, katanya, negara mendapat privilege berupa goodwill, sebesar 15 persen. Karena dianggap memiki akses jalan, berapapun nilainya, dan sudah berjalan.

Hanya saja, Widodo menyebut PT KCN dianggap berinisiatif mengadakan konsesi dengan Kementerian, seolah ia melakukan dengan pihak komersil, pihak ketiga.

Padahal hal tersebut merupakan amanat UU No. 17 tahun 2008. Bahwa hirarki pelabuhan ada 3, yaitu pelabuhan umum, khusus, dan khusus untuk kepentingan sendiri.

Konsesi ini bukan hanya ada di pelabuhan, tapi juga ada di bandara, jalan tol, bahkan ada di kereta api cepat. ini merupakan implementasi dari UUD NRI 1945 pasal 33.

"PT KCN didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara. padahal proyek ini merupakan proyek non APBN dan APBD. jadi tidak ada uang negara," papar Widodo.

Menurut Widodo, kewajiban KBN adalah mengurus perizinan, sementara PT KTU menyiapkan pendanaan dan pembangunan pelabuhan. Komposisi kepemilikan saham 85 persen PT KTU dan 15 persen PT KBN.

Widodo juga memaparkan sejumlah kajanggalan gugatan PT KBN. Menurut dia, gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi.

Padahal, Widodo mengatakan, yang berkompeten mengelola dan mengurus pelabuhan adalah menteri perhubungan. Sementara yang berhak melakukan konsesi adalah menteri perhubungan. Dan PT KBN tidak berhak.

"Pembangunan pelabuhan dilakukan tanpa seizin PT KBN. Pertanyaannya adalah apakah perairan itu milik KBN? tidak," tegas Widodo.

"Milik KBN itu daratannya sampai bibir pantai sepanjang 1.700 meter bibir pantai. Kementerian Perhubungan berurusan dengan perairannya, dan dikonsesikan. kenapa konsesi? karena konsesi itu menyatakan bahwa (pelabuhan) itu milik negara. bukan reklamasi. Kalau reklamasi itu milik swasta," tambahnya.

Widodo menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam perjanjian konsesi, karena negara tidak mengeluarkan dana sepeserpun di lahan ini.

Sebaliknya, Widodo menilai negara diuntungkan. Apalagi, lahan konsesi tersebut akan menjadi milik negara setelah 70 tahun, dan setiap bulan ada kewajiban yang disetor kepada negara sebesar 5 persen dari pendapatan bruto.

"PT KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan PT Karya Teknik Utama (KTU) sebagai wasta, yang sudah berkiprah selama 35 tahun di bisnis maritim di Indonesia.  KCN ini asli putra bangsa. Kami lahir di Indonesia. Tidak sedikitpun pihak asing yang memiliki saham di PT KTU," pungkas Widodo.

KEYWORD :

Pelabukan Marunda kasus PT KBN PT KCN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :