Kamis, 25/04/2024 01:56 WIB

PM: Reformasi UU Senjata Jaminan Keamanan Selandia Baru

Pria Australia, Brenton Tarrant (28) tersangka supremasi kulit putih didakwa telah melakukan pembunuhan usai menembaki jemaah Muslim pada pekan lalu di Christchurch.

Jacinda Ardern mengunjungi korban penembakan (Foto: Reuters)

Christchurch, Jurnas.com – Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern akan mengumumkan reformasi Undang-Undang Senjata dalam beberapa hari ke depan.

Pria Australia, Brenton Tarrant (28) tersangka supremasi kulit putih didakwa telah melakukan pembunuhan usai menembaki jemaah Muslim pada pekan lalu di Christchurch.

Pelaku yang menewaskan 50 orang dan melukai lebih dari 20 orang itu ditahan di penjara, dan akan menjalani pengadilan kedua pada 5 April mendatang.

“Dalam waktu 10 hari dari tindakan terorisme yang mengerikan ini, kami akan mengumumkan reformasi yang saya percaya akan membuat komunitas lebih aman,” kata Ardern dilansir dari Reuters pada Senin (18/5).

Sebelumnya, pemilik toko senjata Selandia Baru mengaku bahwa Tarrant membeli senjata secara daring di tokonya. Namun dia membantah telah menjual senjata bertenaga tinggi, sebagaimana yang digunakan oleh Tarrant.

“(Senjata) MSSA, otomatis bergaya militer, yang dilaporkan digunakan oleh pria bersenjata itu, tidak dibeli dari Gun City. Gun City tidak menjualnya MSSA, hanya senjata api kategori-A,” ujar David Tipple, pemilik toko tersebut.

Di bawah undang-undang senjata Selandia Baru, senjata kategori-A semi-otomatis beredar di pasaran, namun pemakaiannya terbatas pada tujuh tembakan.

Tipple menambahkan, pembelian online itu mengikuti proses pemesanan yang melalui verifikasi polisi, dan senjata api kategori-A dibeli dalam tiga atau empat pembelian.

KEYWORD :

Brenton Tarrant Teror Selandia Baru UU Senjata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :