Rabu, 24/04/2024 16:18 WIB

Diduga Korupsi, Irak Hukum Mantan Menteri Perdagangan

Pengadilan Irak menghukum seorang mantan menteri perdagangan dan dua pejabat tinggi lainnya secara absen menjadi tujuh tahun penjara masing-masing atas tuduhan korupsi, Kamis (29/11).

Perdana Menteri Irak, Haider al-Abadi

Jakarta - Pengadilan Irak menghukum seorang mantan menteri perdagangan dan dua pejabat tinggi lainnya secara absen menjadi tujuh tahun penjara masing-masing atas tuduhan korupsi, Kamis (29/11).

Para penyelidik di Komisi Integritas mengatakan ketiga pejabat itu dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi terkait dengan impor beras, menggelapkan dana publik hingga 14,3 juta dolar.

Pernyataan itu mengutip keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Khusus untuk Kejahatan Terhadap Integritas di Baghdad, mengatakan pengadilan mencapai ambang pembuktian yang cukup, dan menghukum masing-masing pejabat sampai tujuh tahun penjara.

Dilansir Alaraby, keputusan itu juga memberi bank wewenang untuk membekukan aset mereka.

Laporan itu idak menyebutkan siapa yang dijatuhi hukuman, tetapi sebuah sumber di Komisi mengatakan bahwa mereka termasuk mantan menteri Abdulkarim al-Kasnazani dan dua pejabat kementerian perdagangan senior.

Kasnazani menjabat sebagai menteri perdagangan di pemerintahan sebelumnya dari perdana menteri Irak Haider al-Abadi, sebelum dipecat pada Desember 2015 karena menunjukkan kinerja yang baik.

Pada saat itu, dia secara luas diyakini telah melarikan diri ke Amman setelah ditampar dengan surat perintah penangkapan atas tuduhan korupsi.

Pada 1990-an, Kasnazani dan dua saudara laki-lakinya ditahan secara singkat karena memalsukan tanda tangan mantan presiden Saddam Hussein.

Kasnazani adalah menteri perdagangan kedua yang ditampar dengan hukuman penjara karena korupsi pada tahun lalu.

Abdel Falah al-Sudani, yang bertugas di pos setelah invasi pimpinan AS di Irak tahun 2003, juga telah dijatuhi hukuman karena absen untuk korupsi atas impor makanan.

Dia diekstradisi dari Lebanon tahun lalu oleh Interpol, kemudian diserahkan ke Baghdad dan kemudian dijatuhi hukuman 21 tahun penjara.

Irak adalah negara terkorup ke-12 di dunia, menurut Transparency International.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Irak Impor Beras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :