Ketua DPD Parta Golkar Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi (Foto : Istimewa)
Jakarta- Dugaan carut marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor terus bergulir dan telah memasuki agenda Sidang Ajudikasi yang membahas penyelesaian perselisihan sengketa DPT Pemilu 2019.
Sidang digelar pada Jumat (5/10) dengan pemohon dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor dan termohon dari KPU Kabupaten Bogor di kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor ini dipimpin Ketua Bawaslu Kab Bogor, Irvan Firmansyah.Pada pokok gugatan, pemohon menyebut objek permohonan yang disengketakan, yaitu keputusan/berita acara KPU No 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan pemilihan umum Kab Bogor pada tanggal 13 September 2018 dimana jumlah DPT di Kab Bogor berjumlah 3.393.956.Hasil ini dipandang pemohon berbeda dengan jumlah pada penetapan BA KPU Jawa Barat yang tertuang dalam surat bernomor: 1197/PL.01.2-BA/32/Prov/VIIl/2018, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 3.415.593.Baca juga :
Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarnegara, Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
Setelah bersidang selama kurang lebih satu jam, Bawaslu Kab Bogor akhirnya menetapkan empat putusan dengan Putusan Nomor: 004/PS.Reg/13.13/IX/2018 yang berisi diantaranya, Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kab. Bogor untuk melakukan sinkronisasi berita acara KPU Kab Bogor.Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarnegara, Bamsoet Ingatkan Bahaya Demokrasi Transaksional
Baca juga :
Konsolidasi Partai Golkar Kebumen, Bamsoet Minta Kader Bersabar Terkait Koalisi Capres/Cawapres 2024
Konsolidasi Partai Golkar Kebumen, Bamsoet Minta Kader Bersabar Terkait Koalisi Capres/Cawapres 2024
Ade Ruhendi Golkar