Konperensi pers kasus operasi tangkap tangan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM), istrinya Hendrati (HEN), dan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dari seorang kontraktor bernama Juhari (JHR). Penyerahan uang dugaan suap dari Juhari melalui Nursilawati yang notabenya keponakan Dirwan.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (16/5/2018) malam. Praktik suap itu dibongkar tim lembaga antikorupsi berangkat dari laporan masyarakat."Hari Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 16.20 WIB diduga terjadi penyerahan uang dari JHR kepada NUR untuk diserahkan kepada HEN yang merupakan istri Bupati Bengkulu Selatan di rumah pribadi HEN di Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan," ungkap Basaria.Hendrati dan Nursilawati diduga berperan sebagai penampung uang suap dari Juhari, kontraktor di Bengkulu Selatan. Dirwan diduga telah berkomunikasi dengan Juhari mengenai mekanisme penyerahan uang.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Setelah penyerahan uang, Jauhari bertolak ke sebuah rumah makan di daerah Manna. Tim KPK kemudian mengamankan Jauhari dari rumah makan tersebut. "JHR (Jauhari) diamankan tim sekitar pukul 17.00 WIB, tim kemudian kembali ke rumah HEN (Hendrati)," ucap Basaria.Saat tiba di rumah Hendrati, Nursilawati sudah bertolak ke kediaman kerabatnya di daerah Manna. Nursilawati kemudian dijemput tim KPK dan langsung dibawa ke kediaman Hendrati.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku pihak yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Juhari selaku pihak yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. KEYWORD :
Dirwan Mahmud Bengkulu Selatan KPK