Jum'at, 19/04/2024 21:09 WIB

Deretan Nama dan Korporasi yang Disebut Hakim Kecipratan Korupsi e-KTP

Berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya oleh oleh perbuatan Novanto bersama pihak lainnya dari proyek e-KTP

Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta - Sejumlah pihak diyakini oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta turut kecipratan kecipratan uang `panas` dari proyek e-KTP. Hal itu sebagaimana termaktub dalam petimbangan majelis hakim dalam putusan atau vonis terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Selain pihak lain, korupsi yang diyakini turut melibatkan Novanto juga menguntungkan sejumlah korporasi. Hal itu ‎sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi.  ‎

"Menimbang, di samping menguntungkan terdakwa Setya Novanto sendiri dalam pengadaan e-KTP di Kemendagri, juga menguntungkan pihak-pihak lain atau korporasi," ucap Anggota Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat ‎membacakan pertimbangan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam putusan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya oleh oleh perbuatan Novanto bersama pihak lainnya dari proyek e-KTP:

1. Irman Rp 2.371.250.000, US$ 877,700, dan SGD 6,000.
2. Sugiharto US$ 3,473,830.
3. Andi Agustinus US$ 2,5 juta dan Rp 1.186.000.000.
3. Gamawan Fauzi Rp 50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos.
4. Diah Anggraeni US$ 500,000 dan Rp 22,5 juta.
5. Drajat Wisnu Setiawan US$ 40,000 dan Rp 25 juta.
6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta.
7. Trisampurno sejumlah Rp 2 juta.
8. Husni Fahmi US$ 20,000 dan Rp 10 juta.
9. Miryam S Haryani US$ 1,2 juta.
10. Markus Nari US$ 400,000
11. Ade Komarudin (Akom) US$ 100,000.
12. M Jafar Hapsah US$ 100,000.
13. Charles Sutanto Ekapraja US$ 800,000.
14. Beberapa anggota DPR US$ 12,856,000 dan Rp 44 miliar.
13. Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar yang merupakan uang operasional untuk para direktur.
14. Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar.
15. Johannes Marliem US$ 14,880,000 dan Rp 25.242.546.892.
15. Beberapa anggota tim Fatmawati: Yimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.
16. Muhamad Toha Rp 3 juta.

Adapun korporasi yang diuntungkan yakni:‎
1. Manajemen bersama Konsorsium PNRI 137.989.835.260.
2. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
3. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
4. PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122.
5. PT LEL Industri Rp 3.415.470.749.
6. PT Sucopindo Rp 8.321.289.362.
7. PT Quadra Solution Rp 79 miliar‎

"Menimbang, dari fakta hukum tersebut unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum," ujar Franky.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Novanto. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Dalam putusannya hakim meyakini jika Terdakwa Novanto secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari proyek e-KTP.

Hakim meyakini Novanto terbukti menerima uang US$ 7,3 juta terkait e-KTP. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

Pemberian uang kepada Novanto melalui mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Berdasarkan fakta persidangan, uang tersebut diberikan melalui sistem barter antar money changer.

Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga US$ 135,000. Ja‎m tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Jam tangan itu telah dikembalikan Novanto kepada Andi, karena sudah ramai pemberitaan bahwa KPK menyidik kasus korupsi e-KTP. Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi.

Perbuatan Novanto itu diyakini majelis hakim ‎melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa KPK,‎ Wawan Yunarwanto saat ini enggan berspekulasi soal penyebutan nama-nama itu. Mengingat perkara yang menjerat Novanto belum berkekuatan hukum tetap.‎

"Terkait dengan nama-nama yang disebutkan nanti kita lihat perkembangan selanjutnya.‎ Nanti akan kita sampaikan nanti. Ini masih proses putusan, kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar jaksa Wawan usai persidangan.

KEYWORD :

Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :