Jakarta - Presiden Joko Widodo diminta melakukan peninjauan kembali atas perpanjangan kontrak dengan Hutchison. Pasalnya, perpanjangan kontrak JICT tanpa izin konsesi pemerintah dinilai sebagai penyebab utama buruknya kepatuhan hukum investor asing.
"Solusinya adalah Presiden Jokowi melakukan peninjauan kembali kontrak JICT jilid II dengan Hutchison," kata Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), Hazris Malsyah, di gedung sekretariat JICT, Jakarta, Rabu (07/3/2018).Menurut Hazris, perpanjangan kontrak dengan Hutchison ini tidak hanya merugikan bangsa, tetapi juga tidak sesuai dengan nawacita Presiden soal kemandirian bangsa serta merugikan pekerja yang telah membangun JICT menjadi terbaik di Indonesia. "Demi bangsa dan negara, kita siap JICT dikembalikan pengelolaanya 100% ke Pelindo II di bawah nahkoda Elvyn G Masassya," ujarnya.
Seharusnya, kata Hazris, kontrak JICT jilid II dengan Hutchison dihentikan. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Hutchison menabrak Undang-Undang dan merugikan negara Rp 4,08 triliun dalam kontrak JICT jilid II. Selain itu telah terang-terangan mengancam iklim investasi di Indonesia.
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
"Jadi, kalau memang JICT bagian dari Pelindo II dan negara ini, percayakanlah kepada putra putri bangsa. Pelindo III sudah nasionalisasi TPS Surabaya dari Dubai. Pekerja sangat konsisten memperjuangkan JICT kembali ke Indonesia. Berikan rasa keadilan hukum bagi negara karena NKRI ini kita cintai bersama. Oleh karena itu, kita harus kawal dan jaga pengelolaan pelabuhan agar bisa tercapai kemakmuran bagi rakyat," tandas Hazris.
KEYWORD :Hutchison Serikat Pekerja BPK