Marlen Sitompul | Kamis, 08/02/2018 09:34 WIB
Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah mengatakan, asimilasi dan pembebasan
Nazaruddin yang justru bersamaan dengan momentum kemarahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyhono (
SBY) atas tuduhan keterlibatan e-KTP, harus digunakan untuk membongkar persekongkolan antara
KPK dengan
Nazaruddin.
"Karena persekongkolannya itu terjadi di masa pak
SBY, saya berharap Pak
SBY mau membongkar persekongkolan Nazar dengan
KPK," kata Fahri, ketika dihubungi, Rabu (7/2).
Hal itu menanggapi rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap
Nazaruddin.
"
Nazaruddin dan
KPK telah terjadi hubungan yang tidak suci, perselingkuhan hukum, tidak untuk memberantas korupsi, tetapi untuk mengobrak-abrik tatanan sistem dan kehidupan kita berbangsa," tegasnya.
Atas dasar itu, Fahri berharap, agar
SBY turun tangan dalam mengungkap skandal persekongkolan jahat yang dilakukan oleh
KPK dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Jadi saya berharap sekali lagi kita harus memantau gejala dan kejadian ini dan kita memerlukan orang seperti Pak
SBY sebagai mantan presiden untuk membantu membongkar kejahatan ini," tegas Fahri.
Diketahui,
KPK akan mempertimbangkan kontribusi
Nazaruddin terkait rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.
KPK membenarkan sudah menerima surat rekomendasi dari Dirjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat tersebut, hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Dirjen Pas menyatakan
Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M
Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," kata Febri, di Kantor
KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
KEYWORD :
Kasus e-KTP KPK Nazaruddin Fahri Hamzah SBY