Mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman sebelumnya pernah berstatus tersangka di Kejagung. Hal itu tak dipungkiri oleh Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Awalnya saya tidak tahu," ujar Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). Gamawan mengklaim pengangkatan Irman baru dilakukan setelah ada kepastian bahwa penyidikan dihentikan. Dengan penghentian penyidikan itu Irman tidak lagi berstatus tersangka. "Tapi kemudian sudah ada SP3," imbuh dia.Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini mengungkapkan, awalnya terjadi kekosongan jabatan, karena Dirjen Dukcapil sebelumnya pensiun. Kemudian disetujui pengangkatan Irman selaku pelaksana tugas.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Selanjutnya, kata Diah, dilakukan pengangkatan pejabat eselon satu di Kemendagri. Dalam 10 calon pengisi jabatan yang namanya disampaikan kepada presiden, Irman salah satunya. Dari 10 nama, hanya Irman yang dinyatakan tidak lolos oleh tim penilai.
"Jadi waktu plt, kami tidak tahu statusnya tersangka di Kejaksaan Agung. Saya baru tahu waktu dari Pak menteri. Waktu TPA ditolak," ungkap Diah saat bersaksi.Irman baru diusulkan kembali untuk menjadi dirjen setelah ada surat perintah penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Irman kemudian terpilih untuk diangkat menjadi Dirjen Dukcapil.Irman e-KTP Gamawan Fauzi