Setya Novanto menunduk dalam sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017)
Jakarta - Tersangka Setya Novanto didakwa menguntungkan diri sendiri, pihak lain dan korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP. Dalam proyek itu, Novanto diuntungkan senilai 7,3 juta dollar AS dan jam tangan senilai 135 ribu dollar AS.
"(terdakwa Setya Novanto) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).Jaksa menyebut uang untuk Novanto itu berasal dari mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marilem yang sebelumnya sudah disepakati. Pengiriman uang itu disamarkan melalui sejumlah pihak yakni, mantan bos Gunung Agung, Made Oka Masagung dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.Lebih lanjut diungkapkan jaksa, uang yang diterima Novanto melalui Made Oka seluruhnya berjumlah USD 3,800,000, dengan perincian diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian USD 1,800,000 melalui rekening Delta Energy, Pte, Ltd, di Bank DBS Singapura dan Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah USD 2.000.000. Perusahaan bertaraf internasional itu merupakan milik Made Oka.KEYWORD :
e-KTP Setya Novanto