Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (30/11/2017). Lantaran tak hadir, sidang gugatan praperadilan jilid II yang sebelumnya diajukan Setya Novanto ini terpaksa ditunda hingga 7 Desember 2017.
Oleh hakim tunggal Kusno, sidang sempat dibuka. Hakim kemudian langsung membacakan adanya surat keterangan ketidakhadiran dari pihak KPK."KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang," ucap hakim Kusno, dalam persidangan.Dalam surat yang dilayangkan, KPK memberikan alasan tak bisa hadir lantaran masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti serta administrasi surat lainnya sebagai bahan guna menghadapi praperadilan.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Hakim Kusno kemudian memutuskan sidang ditunda hingga tanggal 7 Desember 2017. Hakim Kusno meminta KPK sudah langsung siap dengan jawabannya pada saat persidangan mendatang."Hakim berkesimpulan sidang ini harus ditunda. Jadi saya tunda hari kamis yang akan datang tanggal 7 Desember," ungkap hakim Kusno.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Setya Novanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Novanto diduga melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Atas perbuatan itu, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KEYWORD :
Setya Novanto KPK