Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Satu persatu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dipanggil penyidik KPK. Kali ini, penyidik memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anang. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).Selain Irvanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Diah juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.Seperti diketahui, Irvanto merupakan pemilik perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut sempat bergabung dalam salah satu konsorsium yang ikut ambil bagian di lelang proyek e-KTP.
Dalam kasus e-KTP, Anang diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Penetapan tersangka terhadap Anang dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi e-KTPyakni, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta satu pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.Anang juga diduga ikut menyerahkan uang kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang sebelumnya menyandang status tersangka dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut. Akibat perbuatannya, Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
E-KTP Setya Novanto