Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Batubara. Penahanan mereka diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2017). Kelima tersangka itu yakni Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen; Sujendi Tarsono, bos dealer yang diduga menjadi pengepul uang suap yang diterima OK Arya; Kadis PUPR Pemkab Batubara Helman Hendardi; serta dua pengusaha, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar."Perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 40 hari ke depan sejak 4 Oktober sampai 12 November 2017 terkait penyidikan kasus dugaan suap infrastruktur di Batubara," ucap Priharsa.Menurut Priharsa, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat para tersangka. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga akan mendalami sejumlah hal. Termasuk mengenai dugaan penerimaan suap atau proyek-proyek lain yang menjadi "cawe-cawe" OK Arya.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelimanya yakni Bupati Batubara, Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnain; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi; Sujendi Tarsono selaku pihak swasta; serta kontraktor proyek Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang. Kasus ini terbongkar dari dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Sementara Maringa dan Syaiful yang diduga sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KEYWORD :
Kasus Korupsi Kabupaten Batubara