Jum'at, 26/04/2024 23:36 WIB

Jokowi Ogah Campuri Pansus Angket KPK

Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan dari DPR.

Presiden Jokowi

Jakarta - Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan dari DPR.

Jokowi mengatakan, eksekutif tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan legislatif. Untuk itu, Jokowi secara tidak langsung memberi sinyal penolakan untuk melakukan rapat konsultasi dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK.

"Pansus itu wilayah DPR. Semua harus tahu, itu domainnya DPR," kata Jokowi.

Sebelumnya, KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK akan menyerahkan sejumlah lima koper temuan terkait dugaan pelanggaran KPK kepada Presiden Jokowi.

Wakil Ketua KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu berharap, agar Presiden Jokowi mempelajari temuan tersebut guna menata sistem penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Hasil temuan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket KPK ini juga akan kami sampaikan kepada Presiden, agar mempelajari sejumlah temuan itu, untuk menata sistem hukum ke depan dalam pemberantasan korupsi," kata Masinton, saat jumpa pers, di presroom DPR, Jakarta, Senin (18/9).

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :