Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang
Jakarta - PT Duta Graha Indah dianggap tak komitmen bayar penuh fee kepada Permai Group, kerajaan bisnis milik M Nazaruddin. Tak sesuai komitmen, suami Neneng Sri Wahyuni itu sempat marah-marah dan meminta bertemu pimpinan perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk (DGIK) tersebut.
"Komitmennya tidak sesuai, makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya," ungkap mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).Dikatakan Rosa, PT DGI saat itu belum melunasi komitmen fee untuk salah satu proyek yang dikerjakan oleh PT DGI. Selain itu, PT DGI menurunkan komitmen fee untuk proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. Padahal, disampaikan Rosa, Permai Group menawarkan PT DGI (DGIK) untuk mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana. Agar dapat menggarap proyek bernilai Rp 40 miliar itu, PT DGI harus memberikan fee sebesar 19 persen dari nilai proyek.Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK