Ganjar Pranowo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima atas vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Tak terima, lembaga antikorupsi melalui Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
"KPK mengajukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (7/8/2017).Banding itu ditempuh bukan lantaran besaran vonis tersebut. Namun lantaran tak mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan terkait penerimaan aliran dana oleh sejumlah pihak."Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta dipersidangan baik itu keterangan saksi atau bukti bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan ditingkat pertama tersebut," ujar Febri.Baca juga :
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
Dari puluhan nama yang hilang itu salah satu nama yakni Ganjar Pranowo. Padahal, Ganjar sebelumnya dalam surat dakwaan dan tuntutan disebut menerima uang sejumlah USD 520 ribu.Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan Rp 500 Juta subsider enam bulan kurungan terhadap Irman. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 400 Juta subsider enam bulan kurungan.
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
E-KTP Ganjar Pranowo KPK