| Senin, 17/07/2017 14:07 WIB
Pansus DPR menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) tentang Pelindo II mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansus datang untuk menyerahkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang
Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka di gedung
KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). Rieke bersama sejumlah anggota Pansus lainnya meminta
KPK menindaklanjuti audit investigatif yang menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT
Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
"Kami hari ini akan menyampaikan hasil audit BPK ke
KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," ucap Rieke.
Menurut Rieke, Pansus angket terhadap PT
Pelindo II sebelumnya telah meminta BPK untuk mengaudit investigatif empat dugaan penyimpangan yang terjadi di PT
Pelindo II. Selain perpanjangan kontrak JICT dan Koja, Pansus juga meminta BPK mengaudit investigatif proyek pembangunan pelabuhan Kalibaru, dan penerbitan global bond (surat utang bervaluta asing) sebesar Rp 20,8 triliun.
Namun, BPK sejauh ini baru merampungkan hasil audit investigatif terkait perpanjangan kontrak JICT yang menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,08 triliun. Perpanjangan kontrak JICT diketahui dilakukan PT
Pelindo II semasa dipimpin Richard Joost Lino.
"Jadi audit investigatif BPK atas permintaan pansus mencakup empat hal yaitu tentang perpanjangan kontrak JICT dan Koja, proyek Kalibaru, dan juga global bon Rp 20,8 triliun. BPK telah mengeluarkan audit investigatif tahap pertama. Kemudian BPK berikan hasil audit perpanjangan kontrak JICT terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum indonesia yang kemudian potensi kerugiannya mencapai Rp 4,08 triliun," ucap dia.
RJ Lino sendiri saat ini telah berstatus tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crain (QCC) di PT
Pelindo II. Namun, setelah berjalan hampir dua tahun,
KPK belum juga menuntaskan penyidikan kasus ini.
Dalam pertemuan dengan
KPK, kata Rieke, pihaknya akan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menjerat RJ Lino itu. "Ya itu juga termasuk yang akan kami tanyakan. Karena sudah jadi tersangka, tersangka terus gitu yah. Apakah mau seterusnya saja jadi tersangka begitu yah. Nanti kita juga akan komunikasikan itu kepada
KPK," ujar Rieke.
KEYWORD :
Pansus DPR Pelindo KPK