Gedung KPK
Jakarta - Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin didakwa menerima uang terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Musa disebut menerima Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Musa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). Jaksa meyakini pemberian uang itu untuk menggerakkan Musa yang kala itu menjabat sebagai anggora Komisi V DPR untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur."Terdakwa Musa Zainuddin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 7 miliar dari Abdul Khoir. Agar terdakwa dapat mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi on top dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalab Taniwel-Saleman dan Rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di Wilayah BPJN, agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.Musa disebut jaksa menerima komitmen fee dari Abdul Khoir sebesar 8% dari nilai proyek yakni proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstrukai Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp 3,52 miliar.Selaku penyelenggara negara, perbuatan Musa itu dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya. Atas perbuatannya, Musa Zainuddin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Maluku KPK