Sabtu, 27/04/2024 09:48 WIB

Pemerintah Naikkan Dua Kali Lipat Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah

Kecelakaan di cianjur

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja (Persero) di Gedung Dhanapala, Jumat (12/5/2017).

Jasa Raharja naikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas tahun ini sebesar dua kali lipat.

Meski santunan naik, tapi besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW) tidak berubah.

Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans.

Berikut rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017

1. Santunan meninggal dunia (ahli waris): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal): Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal): Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru): Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.

KEYWORD :

Jasa Raharja Kemenkeu Santunan Lakalantas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :