Ilustrasi Gedung DPR
Jakarta - Dari 560 jumlah anggota DPR, sebanyak 26 anggota yang menandatangani usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 26 anggota dewan yang menandatangani usulan hak angket KPK itu sudah memenuhi syarat dan aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dimana, syarat untuk mengajukan hak angket di DPR minimal diusulkan sebanyak 25 anggota dari dua fraksi.Meski demikian, persetujuan hak angket KPK dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuai protes. Sebab, Fahri dianggap mengabaikan interupsi dari sejumlah anggota dewan.Alhasil, tiga fraksi di DPR melakukan "walk out" dari sidang paripurna. Ketiga fraksi yang melakukan "walk out", yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.2. Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I
3. Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI
4. Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara
5. Agun Gunandjar, Dapil Jawa Barat X
6. Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III
7. Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II
8. Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V
9. Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara
10. M.N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV
2. Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II
3. Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III
4. Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III
5. H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI
6. Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II
7. Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung IFraksi PDI Perjuangan:1. Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II
2. Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten IIIFraksi Partai Nasdem:1. Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV
2. Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta IIIFraksi Partai Gerindra:1. Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten IIFraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):1. Rohani Vanath, Dapil MalukuFraksi Partai Amanat Nasional (PAN):1. Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VIIFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS):1. Fahri Hamzah, Dapil Nusa Tenggara BaratFraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP):1. Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah XSedangkan dari Fraksi Partai Demokrat tidak ada anggota yang menandatangi usulan hak angket tersebut. KEYWORD :
Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK