Sabtu, 27/04/2024 11:56 WIB

Suap Proyek Kementerian PUPR, Pengusaha Aseng Diadili

Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara.

Ilustrasi

Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini penyidik melakukan pelimpahan tahap dua. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Dalam kasus itu, Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara. Pemberian uang itu dimaksudkan agar mendapatkan pekerjaan dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Selain Aseng, sejumlah anggota Komisi V DPR disebut menerima suap dari pengusaha di Maluku. Salah satunya Abdul Khoir. Beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dari Aseng, Abdul Khoir dan pengusaha lainnya yakni,

Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P); Budi Supriyanto (Golkar); Andi Taufan Tiro (PAN) dan Musa Zainuddin. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary juga ikut kecipratan uang suap.

Aseng sendiri dalam persidangan Abdul Khoir membenatkan pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera. Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi. Uang itu diduga akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.

KEYWORD :

KPK Aseng proyek jalan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :