Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini bahwa Yudi terbukti bersalah menerima suap Rp 11 miliar dari pengusaha Soe Kok Seng alias Aseng.
Ekstasi yang dikemas dalam 120 bungkus plastik alumunium dengan berat masing-masing sekitar 2,2 kilogram itu dikabarkan dikendalikan oleh Aseng
Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas pernyataan Dessy itu, Khoir kemudian menghubungi Aseng dan John Alfred untuk meminjam uang Rp 1 miliar.
Dalam kasus suap ini, Yudi mempersilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi. Yudi juga memerintahkan Kurniawan untuk menyerahkan usulan program aspirasi milik Aseng
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
Aseng diduga memberikan uang kepada penyelenggara negara.
Menurut Febri, penyidik KPK masih mendalami soal uang-uang yang telah disita itu dengan kasus suap yang menjerat Aseng.
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng diduga menyuap penyelenggara negara supaya mendapatkan persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga.