https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PKTD dari Sisa Dana Desa Bakal Serap 8 Juta Pekerja

Untung Subagja | Senin, 26/10/2020 18:20 WIB



PKTD dengan Rp25,848 triliun itu, akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (Humas Kemendes)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar sebut sisa dana desa yang digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang karib disapa Gus Menteri saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi COVID-19, pada Senin, (26/10/2020).

Gus Menteri mengatakan, per 25 Oktober 2020, Dana Desa yang telah dipergunakan mencapai Rp34,756 triliun dari total Dana Desa dalam APBN TA 2020 senilai Rp71,190 triliun.

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

“Masih ada Rp36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp25,848 triliun,” ungkapnya.

Menurut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini, sisa dana desa senilai Rp 25,848 triliun tersebut, sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

“Nah, dana yang Rp25,848 triliun itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi,” terangnya.

Menurutnya, kalau hal tersebut bisa dilakukan, dengan minimal 55% sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp. 14,216 trilun. Dan akan tersedia sejumlah 142.168.366 hari orang kerja.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

Hal itu diasumsikan kalau 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp100.000 per hari, maka dalam 1 bulannya akan mendapatkan Rp. 800.000.

Jika di totalkan untuk bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja.  Maka PKTD dengan Rp25,848 triliun itu, akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

“Nah, kita berharap dengan model ini, maka akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember. Pelaksanaan PKTD bisa melalui BUMDes atau BUMDesMa,” ujarnya.

Sebagai informasi, total Dana Desa yang telah dipergunakan sampai 25 Oktober 2020 mencapai Rp34,756 triliun, yang digunakan untuk Program Desa Tanggap COVID-19 senilai Rp3,170 triliun, kemudian Padat Karya Tunai Desa senilai Rp9.067 triliun, lalu Pembangunan infrastruktur lainnya senilai Rp4,641 triliun, dan untuk BLT Dana Desa senilai Rp17,877 triliun.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa PKTD Dana Desa Pekerja

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777