https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kader PDIP dan Gerindra Jadi Saksi Suap Reklamasi

Marlen Sitompul | Rabu, 14/09/2016 10:04 WIB



Politikus PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi. Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Terdakwa M Sanusi, dan Ketua DPRD DKI Prasetyo

Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Prasetyo Edi Marsudi dan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik akan bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9).

Kedua pimpinan DPRD DKI itu dihadirkn sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka bekas Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

"Para anggota DPRD akan dipanggil sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata penasihat hukum Sanusi, Krina Murti.

Baca juga :
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Segini Takarannya
Ia berharap, pada saksi yang dihadirkan JPU dapat memberikan keterangan dengan jujur. Kesaksian itu diharapkan dapat meringankan Sanusi.

"Saya yakin apa yang disampaikan kawan-kawan DPRD dapat membantu klien kami, tidak asal ngarang seperti yang disampaikan Pak Gubernur Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi waktu itu," tutur Krisna.

Baca juga :
KBIHU Dilarang Kavling Tenda Armuzna, Izin Dicabut jika Bandel
Diketahui, beberapa sidang sebelumnya sejumlah saksi sudah dihadirkan. Diantaranya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bos Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, dan Richard Halim Kusuma.

Dalam kasus tersebut, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.

Baca juga :
Ini Hukum dan Waktu Tepat Potong Kuku Bagi yang Berkurban
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mampu mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Perbuatan Sanusi melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, adik Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 45.287.833.773 dan USD 10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Reklamasi Pantai DPRD DKI Jakarta Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777