Jum'at, 22/05/2026 16:35 WIB

Ini Hukum dan Waktu Tepat Potong Kuku Bagi yang Berkurban





Anjuran untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Ilustrasi menggigit kuku (Foto: Health)

Jakarta, Jurnas.com Menjelang hari raya Idul Adha, umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki biasanya mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban.

Terdapat satu persoalan fikih yang kerap dipertanyakan masyarakat namun sering dianggap sepele, kapan waktu yang diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban?

Anjuran untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut didasarkan pada hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977).

Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama—termasuk Imam Nawawi—menjelaskan bahwa larangan ini bersifat sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Artinya, pekurban sangat disarankan untuk mengikutinya, meskipun tidak sampai ke derajat haram atau berdosa jika dilanggar.

Namun, sebagian ulama dari mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih ketat, yakni menetapkannya sebagai kewajiban sehingga memotong kuku sebelum penyembelihan dianggap berdosa.

Adapun ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin mempertegas bahwa aturan ini hanya berlaku bagi orang yang berniat berkurban (shohibul qurban), bukan untuk seluruh anggota keluarganya.

Kapan Larangan Mulai Berlaku?

Dikutip dari Baznas, mayoritas ulama sepakat bahwa larangan memotong kuku dan rambut mulai berlaku sejak memasuki malam pertama bulan Dzulhijjah, atau tepat setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Dzulqa’dah.

Semisal, jika hilal 1 Dzulhijjah dipastikan mulai terlihat pada malam Jumat, maka sejak Kamis waktu Maghrib, seorang Muslim yang berniat kurban sudah tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya.

Bagaimana jika niat berkurban baru muncul di pertengahan awal bulan Dzulhijjah? Dalam kondisi ini, ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut baru berlaku sejak niat kurban itu diikrarkan, bukan berlaku surut sejak awal bulan.

Dalam praktiknya, jika ada kondisi darurat medis atau kebutuhan mendesak—seperti kuku pecah yang mengganggu aktivitas—memotong kuku tetap diperbolehkan.

Kapan Diperbolehkan Potong Kuku Kembali?

Pertanyaan penentu yang paling sering muncul adalah kapan pembatasan ini berakhir? Jawabannya adalah segera setelah hewan kurban disembelih.

Bagi umat Islam yang menyembelih sendiri hewan kurbannya atau menyaksikan langsung proses penyembelihannya pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka sesaat setelah hewan tersebut mati, larangan memotong kuku dan rambut otomatis gugur.

Bagi pekurban yang menyalurkan kurbannya melalui panitia atau lembaga amil, disarankan untuk memastikan perkiraan waktu penyembelihannya.

Apabila hewan kurban baru disembelih pada Hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah), maka aturan menahan diri tersebut tetap berlaku mengikat sampai hewan kurbannya benar-benar selesai disembelih, bukan mengacu pada tanggal hari raya secara umum.

KEYWORD :

Memotong Kuku Potong Kuku Kurban Idul Adha Hukum Fikih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :