Bendera Arab Saudi (Foto: Unsplash/Omar Al-Ghosson)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Australia dan Selandia Baru secara resmi memperbarui imbauan perjalanan bagi warga negaranya yang hendak bepergian ke Arab Saudi menyusul lonjakan serangan rudal dan pesawat nirawak oleh kelompok Houthi.
Pembaruan peringatan keselamatan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas eskalasi tajam serangan lintas batas Houthi yang menyasar fasilitas penerbangan sipil, infrastruktur energi, serta area permukiman di Arab Saudi yang menimbulkan korban jiwa dan gangguan perjalanan skala besar.
Pemerintah Australia terus mendesak warganya untuk mempertimbangkan kembali rencana perjalanan ke Arab Saudi.
Secara khusus, otoritas Australia menempatkan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh di bawah peringatan langsung "jangan dikunjungi" akibat gangguan keamanan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Selandia Baru menaikkan imbauan perjalanannya ke tingkat tertinggi.
Pihak berwenang Selandia Baru memperingatkan seluruh warganya untuk menghindari segala bentuk perjalanan ke Arab Saudi.
Sebelumnya bahwa Serangan terhadap Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menewaskan 12 orang dan menyebabkan 309 lainnya terluka pada Sabtu (10/10) lalu.
Otoritas penerbangan setempat menyatakan sejumlah korban mengalami luka kritis, sementara kerusakan fasilitas bandara masih dalam proses pendataan.
Otoritas penerbangan sipil Arab Saudi menyebut korban tewas berasal dari sejumlah negara. Mereka terdiri atas empat warga Arab Saudi, dua warga Bangladesh, serta masing-masing satu warga Amerika Serikat, Mesir, Yordania, Suriah, Palestina, dan Sudan.
Para korban luka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, sebagian di antaranya dilaporkan berada dalam kondisi kritis.
Selain menimbulkan korban jiwa, serangan tersebut menyebabkan kerusakan properti di area bandara. Pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat kerusakan dan memastikan keamanan fasilitas penerbangan.
Kamis, 15/10/2026 15:15 WIB
Kamis, 15/10/2026 14:36 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB