Anggota Komisi XI DPR RI - Parlemen Spanyol DPR RI Andi Yuliani Paris. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mendorong Kementerian Keuangan segera memanfaatkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) yang baru disahkan untuk memperluas basis penerimaan pajak.
Menurutnya, data yang terintegrasi lintas kementerian harus diarahkan untuk menyasar wajib pajak besar di sektor pertambangan, perkebunan, ekspor-impor, dan industri manufaktur.
Andi mengatakan Komisi XI telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memastikan keterhubungan antara target penerimaan pajak dan UU SDI. Ia menjelaskan bahwa UU SDI mengatur data yang bersifat terbuka maupun tertutup, sekaligus memberi mandat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk berbagi data.
“Satu Data Indonesia itu sudah memberikan mandat untuk memastikan semua kementerian lembaga membagi data. Jadi tidak menutup data,” ujar Andi saat diwawancarai oleh Parlementaria setelah Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Gedung Keuangan Negara, Bandung, Jumat (9/10/2026).
Politisi Partai PAN itu meminta data SDI dikaitkan dengan proses perizinan. Kementerian Keuangan, kata dia, perlu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk data izin ekspor dan impor, Kementerian ESDM untuk izin tambang, Kementerian Perindustrian untuk izin industri manufaktur, serta instansi terkait untuk izin perkebunan, termasuk kelapa sawit dan perkebunan skala besar.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kaitan UU SDI dengan sistem Coretax yang telah dikembangkan Kementerian Keuangan. Dengan teknologi tersebut, target wajib pajak diharapkan dapat diidentifikasi lebih baik sehingga penerimaan pajak meningkat. Namun, ia menegaskan Coretax pada dasarnya hanyalah teknologi.
“Coretax itu sebenarnya cuma teknologinya saja, Coretax itu lebih kepada sistem yang dikembangkan Kementerian Keuangan, tapi dengan Satu Data Indonesia ini harus bisa mengintegrasikan data dengan semua kementerian terkait,” katanya.
Andi menegaskan pemanfaatan data SDI semestinya difokuskan pada wajib pajak besar, bukan pada pelaku usaha kecil. Ia mengaku terkejut dengan materi paparan Kementerian Keuangan yang menyinggung perluasan pajak ke sektor kaki lima, dan menyatakan tidak setuju. Menurutnya, pedagang kaki lima berdagang untuk bertahan hidup dan sudah membayar pajak perorangan.
Ia menilai anak muda turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak melalui aktivitas konsumsi sehari-hari, termasuk saat makan di kafe dan membeli kopi. Untuk sektor digital, ia menyarankan pemanfaatan data SDI guna menyasar platform besar seperti YouTube dan Netflix yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia, tanpa mengabaikan keberadaan konten kreator kecil.
“Jangan sampai semua inovasi, inovator-inovator dipajakin,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fathi. Dirnya menilai UU Satu Data sangat penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak sekaligus membantu pemerintah merancang program, termasuk penyaluran subsidi, agar lebih tepat sasaran. Menurutnya, ketersediaan data yang terintegrasi akan meningkatkan akurasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Soal penerimaan pajak Jawa Barat yang dinilai belum signifikan hingga September, Fathi menyebut tren tersebut wajar karena baik di Jawa Barat maupun nasional, peningkatan signifikan biasanya baru terjadi di kuartal keempat. Realisasi hingga kuartal III, katanya, masih sesuai trajektori dan target. Fathi pun optimistis target Kementerian Keuangan akan tercapai.
“Kami percaya di bawah pimpinan Pak Suahasil dan teman-teman, target kerja Kementerian Keuangan bisa tercapai,” tandasnya
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB