https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenag Ingatkan Risiko Nikah Siri bagi Perempuan dan Anak

Agus Mughni | Senin, 12/10/2026 14:05 WIB



Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat tentang risiko perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri, terutama bagi perempuan dan anak ketika keluarga menghadapi persoalan hukum.

Selain memperkuat pencatatan perkawinan, Kemenag mendorong edukasi bagi generasi muda agar memahami kesiapan menikah, tanggung jawab berkeluarga, serta konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan hal tersebut saat memberikan pembinaan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, Rabu (7/10/2026).

Baca juga :
Kemenag Minta Maaf soal Pelayanan Akad Nikah, Penghulu Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan bahwa persoalan nikah siri tidak sekadar menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi anggota keluarga.

“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu Rokhmad saat memberi pembinaan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, Rabu (7/10/2026).

Baca juga :
Kemenag Buka Bantuan Pendidikan S2-S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syaratnya

Kerentanan tersebut, lanjut Abu, dapat semakin terasa ketika keluarga menghadapi perceraian, persoalan hak istri, atau kebutuhan administrasi anak. Dalam kondisi tersebut, dokumen perkawinan menjadi bagian penting untuk membuktikan status hukum keluarga.

Karena itu, Kementerian Agama memperkuat edukasi melalui sejumlah program, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Baca juga :
Fuad Hasan Sebut Reputasi Hancur karena Tudingan Aliran Uang Kuota Haji

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kesiapan menikah, pentingnya pencatatan perkawinan, dan kehidupan keluarga setelah akad.

Menurut Abu Rokhmad, kesiapan menikah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Generasi muda juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.

Penghulu dan penyuluh agama, kata Abu Rokhmad, memiliki posisi strategis. Mereka tidak hanya memberikan layanan pencatatan perkawinan, tetapi juga perlu hadir lebih awal untuk memberikan edukasi dan menjadi rujukan masyarakat dalam menghadapi persoalan perkawinan.

"Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Edukasi tersebut mencakup pentingnya pencatatan nikah dan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat. Masyarakat juga perlu mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan perkawinan.

Abu Rokhmad mencontohkan persoalan perkawinan di bawah umur. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menempuh mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar persoalan perkawinan diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan melalui praktik yang berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi perempuan dan anak.

Karena itu, pencatatan perkawinan tidak semestinya dipandang sebagai hambatan administratif. Pencatatan merupakan bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada keluarga ketika menghadapi persoalan di kemudian hari.

Abu Rokhmad juga mengingatkan para penghulu agar tidak menjadi inisiator atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, penghulu dan penyuluh harus memberikan solusi, menjelaskan pilihan hukum yang tersedia, serta membantu masyarakat memperoleh layanan perkawinan secara resmi.

“Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan edukasi perkawinan menjadi penting di tengah perubahan cara pandang generasi muda. Masyarakat perlu memahami risiko perkawinan yang tidak tercatat, sementara generasi muda perlu memperoleh bekal yang memadai agar dapat memandang perkawinan secara realistis, termasuk memahami tanggung jawab yang menyertainya.

Melalui penguatan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, edukasi remaja, serta peran penghulu dan penyuluh agama, Kemenag berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap perkawinan yang memiliki kepastian hukum sekaligus bekal untuk membangun keluarga.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Agama Nikah Siri Pencatatan Perkawinan

Terkini | Senin, 12/10/2026 15:37 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777