Proyek pemukiman E1 di Tepi Barat (Foto: Aljazeera)
Jakarta, Jurnas.com - Perluasan sanksi Inggris yang menargetkan individu dan perusahaan yang terlibat dalam pembangunan, perluasan, atau pembiayaan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki telah resmi berlaku.
Penerapan regulasi baru ini menyusul pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, pada bulan September lalu.
Langkah tegas tersebut telah memicu tindakan balasan dari pihak Israel, termasuk perintah penutupan konsulat Inggris di Yerusalem Timur yang diduduki.
Berdasarkan laporan surat kabar Israel Haaretz, sanksi terbaru ini dapat diterapkan terhadap bank serta perusahaan asuransi yang mendanai aktivitas pemukiman.
Cakupan ini melampaui tindakan sanksi sebelumnya yang hanya menargetkan individu yang terlibat dalam serangan pemukim terhadap warga Palestina.
Pemberlakuan sanksi ini terjadi hanya beberapa hari menjelang batas waktu 19 Oktober untuk penawaran konstruksi di area E1, yang terletak di antara Yerusalem Timur dan pemukiman Ma’aleh Adumim.
Proyek di area E1 tersebut menuai kritik internasional karena dinilai mengancam kontinuitas wilayah bagi pembentukan negara Palestina di masa depan.
Kerangka kerja sanksi yang diperluas ini memberi wewenang bagi pemerintah Inggris untuk menetapkan individu maupun entitas tambahan, meskipun tidak secara otomatis langsung menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Kamis, 15/10/2026 16:15 WIB
Kamis, 15/10/2026 15:15 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Kamis, 15/10/2026 16:54 WIB
Kamis, 15/10/2026 16:01 WIB