Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak terjebak pada persoalan status kepegawaian guru.
Menurut dia, negara harus memastikan seluruh guru, baik berstatus negeri maupun swasta, memperoleh hak dan perlindungan yang adil, mulai dari kesejahteraan, pengembangan kompetensi, hingga kepastian karier.
Hal itu disampaikan Lalu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
“Kita ingin memastikan bahwa negara hadir secara nyata dalam tata kelola guru. Jangan sampai persoalan administrasi dan status kepegawaian justru mengalahkan kebutuhan layanan pendidikan,” ujar Lalu.
Dia mengatakan, kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan harus menjadi dasar utama dalam membangun tata kelola guru nasional. Pada saat yang sama, guru harus mendapatkan kepastian, perlindungan, serta penghargaan yang layak.
Lalu menilai pembenahan tata kelola guru tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan distribusi atau rekrutmen. Pemerintah juga harus memastikan peningkatan kompetensi, kesejahteraan, perlindungan profesi, serta pengembangan karier guru berjalan secara berkelanjutan.
“Yang harus menjadi titik tolak adalah kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan, sementara guru harus mendapatkan kepastian, perlindungan, dan penghargaan yang sepadan,” tegasnya.
Dalam RDPU, P2G meminta RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk membenahi tata kelola guru secara terpadu. Pembenahan tersebut mencakup kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, hingga perlindungan guru.
Sementara JPPI mendorong agar paradigma pengelolaan guru bergeser dari pendekatan berbasis status kepegawaian menjadi berbasis kebutuhan layanan pendidikan.
Adapun PERISAI menyoroti perlunya kesetaraan hak, kewajiban, dan kesejahteraan antara guru yang mengabdi di sekolah negeri dan sekolah swasta.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lalu menegaskan substansi RUU Sisdiknas harus disusun dengan melihat keterkaitan berbagai regulasi yang mengatur pendidikan, aparatur negara, maupun pemerintahan daerah.
Karena itu, Komisi X akan melakukan penyisiran terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas. Di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga upaya kodifikasi dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan tertentu,” katanya.
Selain tata kelola guru, Komisi X juga menyoroti pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana amanat konstitusi. Menurut Lalu, bukan hanya besaran anggaran yang harus diperhatikan, tetapi juga cakupan dan peruntukannya agar sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, pembenahan distribusi guru dinilai mendesak untuk menjawab ketimpangan ketersediaan tenaga pendidik antardaerah dan antarsatuan pendidikan.
Lalu mendorong pemerintah memiliki perencanaan kebutuhan guru yang akurat dan berbasis data. Perencanaan tersebut harus terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
Dia menegaskan perbedaan status kepegawaian maupun lokasi pengabdian tidak boleh menjadi alasan bagi guru kehilangan hak-haknya.
“Tidak boleh ada guru yang kehilangan hak atas kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier hanya karena perbedaan status kepegawaian atau tempat mengabdi,” katanya.
Menurut Lalu, prinsip kesetaraan tersebut harus menjadi salah satu fondasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya jaminan penghasilan dan kesejahteraan yang layak, perlindungan hukum dan profesi, serta akses yang setara terhadap pengembangan kompetensi dan jenjang karier.
“RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem pendidikan nasional yang mampu menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Karena itu, pembenahan tata kelola guru harus dilakukan secara menyeluruh, berbasis kebutuhan, berbasis data, dan menjamin keadilan bagi seluruh guru di Indonesia,” pungkas Lalu.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB