Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menilai pengunduran diri Gibran merupakan pilihan yang lebih terhormat di tengah munculnya fakta-fakta dalam pertimbangan putusan MK mengenai latar belakang pendidikan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Menurut Andreas, Gibran semestinya mempertimbangkan mundur sejak perkara tersebut mulai memasuki tahap pembuktian di MK.
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (7/10).
Dia mengatakan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan turut mencoreng wajah Indonesia karena menyangkut proses pencalonan seorang wakil presiden.
Andreas menilai keputusan mundur akan menjadi pilihan yang lebih bermartabat dibandingkan mempertahankan jabatan di tengah polemik mengenai pemenuhan syarat pencalonan.
“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” ujarnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyebut tidak ditemukan fakta bahwa Gibran telah menempuh pendidikan tingkat SLTA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.
Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon yang berasal dari sejumlah kalangan. Di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB