Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. (Foto: Dok. JPNN)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka persoalan serius terkait pemenuhan syarat pencalonan.
Menurut Deddy, hal paling penting dari putusan tersebut adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan.
“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy dalam keterangan resminya, Rabu (7/10).
Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan hukum dalam dokumen yang digunakan sebagai persyaratan administrasi pencalonan Gibran.
“Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Sebab, Gibran telah terpilih dan menjabat sebagai Wakil Presiden, sementara terdapat dugaan bahwa sejak awal yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” tegas Deddy.
Dia mengatakan, keputusan MK yang menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga lain membuka ruang bagi proses hukum maupun mekanisme politik.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” katanya.
Menurut dia, pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing juga berpeluang menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan persoalan pemenuhan syarat pencalonan tersebut.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujar Deddy.
Di sisi lain, Deddy menilai DPR juga memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme politik yang tersedia.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh 12 pemohon. Mereka yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Namun, putusan tersebut menjadi sorotan karena memuat pertimbangan mengenai persoalan ijazah setingkat SLTA yang menjadi salah satu syarat pencalonan.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB