Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.
Dia menegaskan, putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah disampaikan secara terbuka sehingga menjadi keputusan yang harus dihormati.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Ketika ditanya mengenai langkah DPR setelah putusan tersebut, Dasco tidak banyak berkomentar. Ia kembali menekankan bahwa MK telah mengambil keputusan atas perkara yang diajukan para pemohon.
“Sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) malam menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Permohonan itu diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon. Mereka berasal dari sejumlah kalangan, antara lain Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Partai Ummat.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB