https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dasco Pastikan DPR Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Samrut Lellolsima | Rabu, 07/10/2026 13:16 WIB



Sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024.

Baca juga :
PDIP Nilai Pencalonan Gibran Sarat Intervensi Kekuasaan

Dia menegaskan, putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah disampaikan secara terbuka sehingga menjadi keputusan yang harus dihormati.

“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Baca juga :
Putusan MK Buka Dugaan Pelanggaran Syarat Pencalonan Gibran

Ketika ditanya mengenai langkah DPR setelah putusan tersebut, Dasco tidak banyak berkomentar. Ia kembali menekankan bahwa MK telah mengambil keputusan atas perkara yang diajukan para pemohon.

“Sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” ujarnya.

Baca juga :
KPU-DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) malam menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Permohonan itu diajukan oleh sedikitnya 12 pemohon. Mereka berasal dari sejumlah kalangan, antara lain Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Partai Ummat.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka Wapres RI

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777