Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (Foto: BPMI Setwapres)
Jakarta, Jurnas.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak boleh berhenti pada putusan perkara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI didesak mengambil langkah atas temuan MK mengenai syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai substansi putusan MK mengenai ijazah setara sekolah menengah atas (SLTA) menjadi bagian penting yang harus diperhatikan, meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Menurut Ray, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi lantaran terdapat persoalan kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon. Namun, hal tersebut tidak menghapus temuan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
“Bagi saya, putusan pertama bukan putusannya, tapi penjelasan, MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat adalah poin penting dari seluruh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, itu sebetulnya poinnya,” kata Ray kepada wartawan, Rabu (7/10).
Ray mengatakan, setidaknya terdapat dua jalur yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Pertama, KPU dapat melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
“KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Sementara jalur kedua, kata Ray, berada pada ranah politik melalui DPR. Menurutnya, DPR dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila seorang presiden atau wakil presiden dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan.
“Atau yang kedua, secara politik, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan, khususnya ini adalah konstitusi yang menyebut bahwa seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat, dapat dilakukan impeach terhadap dirinya,” jelasnya.
“Nah ini tentu saja tinggal kita tunggu,” sambung Ray.
Meski demikian, Ray pesimistis KPU akan mengambil langkah lanjutan. Salah satu alasannya, putusan MK tidak memberikan perintah secara eksplisit kepada KPU untuk melakukan tindakan tertentu.
Selain itu, masa jabatan komisioner KPU juga disebut semakin mendekati akhir sehingga menjadi salah satu faktor yang menurut Ray dapat memengaruhi respons lembaga tersebut.
Di sisi lain, Ray menilai DPR maupun partai politik mempunyai ruang untuk menentukan sikap atas persoalan tersebut. Bahkan, ia melihat temuan MK dapat menjadi faktor baru dalam dinamika politik antara Gibran, pendukungnya, dan partai-partai politik.
“Fakta ini akan dijadikan semacam negosiasi politik terhadap Gibran dan tentu saja seluruh pendukung Gibran agar tidak terjadi lagi langkah-langkah yang dianggap mendahului Presiden, mungkin seperti itu,” katanya.
Menurut Ray, dalam konteks politik yang lebih luas, putusan tersebut berpotensi menjadi alat tawar bagi partai politik terhadap Gibran dan keluarga besar Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Nah, dalam bahasa yang lain putusan MK ini akan dijadikan sebagai alat sandra oleh partai politik terhadap Gibran, dan katakanlah dalam hal ini keluarga besar Pak Jokowi,” ujarnya.
Ray menambahkan, keberlangsungan posisi politik Gibran ke depan tidak hanya bergantung pada aspek hukum. Faktor dukungan politik juga akan menjadi penentu.
“Politik ini ditopang oleh dua hal. Pertama, adalah yang berhubungan dengan legal formal, dan legal formalnya sekarang terbukti tidak terpenuhi. Kedua, tentu saja adalah kemauan politik atau dukungan politik. Sekarang Gibran sangat tergantung pada yang kedua ini, yaitu dukungan politik,” tandasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh 12 pemohon. Mereka yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. Namun, putusan tersebut menjadi sorotan karena memuat pertimbangan mengenai persoalan ijazah setingkat SLTA yang menjadi salah satu syarat pencalonan.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB