https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Hari Ini

Gery David Sitompul | Rabu, 07/10/2026 10:17 WIB



Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dok. Jabar Ekspres)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026.

Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Baca juga :
Korupsi Kementerian ATR/BPN, KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini

Budi menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.

"KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Baca juga :
Anak Usaha Lyman Group Urus HGB, Diduga Ada Setoran Rp2,1 Miliar

Budi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.

Dalam menangani kasus ini, KPK setidaknya tengah memproses hukum delapan orang tersangka. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Baca juga :
KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan, Sita Dokumen Perpanjangan HGB

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan dan pemecahan HGB yang diajukan PT Summarecon. Sebagian lahan yang dimohonkan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat lahan yang bermasalah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777