https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PDIP Nilai Pencalonan Gibran Sarat Intervensi Kekuasaan

Samrut Lellolsima | Rabu, 07/10/2026 12:54 WIB



Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA. Politikus PDIP, Guntur Romli. (Foto: Dok. Gesuri)

Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden mengungkap persoalan serius dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

PDIP menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ditemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Baca juga :
Putusan MK Buka Dugaan Pelanggaran Syarat Pencalonan Gibran

Pernyataan tersebut disampaikan Politisi PDI Perjuangan, M. Guntur Romli, dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Menurut Guntur, meski permohonan uji materi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, pertimbangan MK justru membuka fakta penting mengenai proses pencalonan Gibran.

Baca juga :
KPU-DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

“Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA,” kata Guntur.

PDIP juga menyoroti penilaian MK terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai lalai dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan.

Baca juga :
Siapa yang Bisa Memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden?

Guntur menegaskan, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap pencalonan Gibran secara substansi.

“Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” ujarnya.

Dia mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian proses pencalonan Gibran, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Rangkaiannya jelas, dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 hingga syarat pendidikan yang tidak terbukti namun tetap diloloskan,” katanya.

Atas rangkaian tersebut, PDIP menilai pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak semata-mata berlangsung berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administratif.

“Kami menilai semua ini menunjukkan pencalonan tersebut berdiri di atas intervensi kekuasaan, bukan di atas aturan,” tegas Guntur.

PDIP juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Denny Indrayana dan para pemohon yang dinilai telah memperjuangkan agar persoalan tersebut tercatat dalam putusan MK.

“Hukum boleh ditekuk kekuasaan, tetapi kebenaran tidak bisa dikubur. Satyam Eva Jayate. Kebenaran pasti menang,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

PDIP putusan MK Gibran Rakabuming Raka ijazah Wapres RI Guntur Romli

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777