https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen Berlaku hingga DPRD

Gery David Sitompul | Rabu, 07/10/2026 14:19 WIB



Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, menyatakan partainya akan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 6 persen. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, menyatakan partainya akan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 6 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu

Menurut Said, angka 6 persen tersebut tidak hanya diterapkan untuk DPR RI. PDIP juga menginginkan ambang batas yang sama berlaku bagi DPRD provinsi hingga kabupaten/kota.

"Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca juga :
Putusan MK Buka Dugaan Pelanggaran Syarat Pencalonan Gibran

Said juga menanggapi usulan sejumlah partai politik nonparlemen yang menginginkan ambang batas parlemen ditetapkan 0 persen. Dia mempertanyakan relevansi usulan tersebut dengan kondisi politik Indonesia yang memiliki banyak partai

"Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas," ujarnya.

Baca juga :
Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

Dia menilai dalil mengenai potensi banyaknya suara yang terbuang akibat ambang batas parlemen tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan. Sebab, terdapat negara lain yang menerapkan ambang batas legislatif lebih rendah.

"Di negara-negara lain, pemilihan legislatifnya juga rendah, bahkan lebih rendah dari kami, tapi tidak seribut ini," kata Said.

Baca juga :
Komisi VII Uji 15 Calon Dewas RRI, Siapa yang Bakal Terpilih?

Setelah diklaim telah menyepakati usul kenaikan 5 persen, sejumlah fraksi di DPR kini berbeda sikap soal besaran ambang parlemen yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar diubah dan dikaji ulang lewat RUU Pemilu.

NasDem misalnya, mengusulkan kenaikan dari 4 menjadi 7 persen, PDIP dan PKB 6 persen, Golkar 5 persen. Kemudian, PAN yang ingin tetap 4 persen atau bahkan diturunkan.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, membantah anggapan bahwa pembahasan kenaikan ambang batas parlemen ditujukan untuk menyulitkan partai politik nonparlemen.

"Semua akan kami undang ke Komisi II untuk memintai pendapat-pendapat dan pandangan-pandangannya," ujar dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Fraksi PDIP Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Undang-undang Pemilu

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777