https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi XII: UU Perubahan Iklim Jadi Upaya Hadapi Dampak Krisis Iklim

Gery David Sitompul | Rabu, 07/10/2026 18:34 WIB



 Diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak krisis iklim Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak krisis iklim. Hal tersebut disampaikannya dalam

Sugeng mengatakan, krisis iklim kini telah menjadi ancaman global yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Peningkatan risiko bencana hidrometeorologi, gangguan terhadap ketahanan pangan dan air, hingga kerusakan ekosistem dinilai berpotensi memperbesar dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Jadi, krisis iklim menjadi ancaman global yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, mengganggu ketahanan pangan dan juga air, merusak ekosistem serta memperbesar persoalan sosial dan ekonomi,” ujar Sugeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama para pakar untuk memperoleh masukan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca juga :
RUU Sisdiknas Jangan Bedakan Hak Guru karena Status Kepegawaian

Menurut Sugeng, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya langkah mitigasi dan adaptasi yang lebih terarah melalui kerangka regulasi yang kuat. Keberadaan aturan yang secara khusus mengatur perubahan iklim diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih komprehensif dalam merespons berbagai dampak yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap regulasi tersebut semakin mendesak karena ketentuan mengenai perubahan iklim saat ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan pelaksana. Karena itu, Komisi XII DPR RI tengah mengkaji kebutuhan penyusunan regulasi yang dapat mengintegrasikan pengaturan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim secara lebih menyeluruh.

Baca juga :
PDIP: Lebih Terhormat Gibran Mundur dari Wapres

“Komisi XII memandang diperlukan kerangka regulasi setingkat undang-undang yang secara spesifik, komprehensif dan mengikat, mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” kata Sugeng.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai NasDem ini turut menegaskan bahwa penyusunan RUU Perubahan Iklim dilakukan dengan membuka ruang partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan. Komisi XII DPR RI bersama tim penyusun telah membahas naskah akademik dan akan terus menghimpun pandangan dari akademisi, praktisi, regulator, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

Baca juga :
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen Berlaku hingga DPRD

“Ini bagian dari meaningful participation. Kami mengundang para pakar sekalian dan nanti kami juga akan terus menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik akademisi, praktisi,

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XII DPR Perubahan Iklim Dampak Krisis Iklim

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777