https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna, Baleg Sepakati 141 Pasal

Samrut Lellolsima | Senin, 05/10/2026 17:06 WIB



Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan? Ketua Baleg DPR, Bob Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10).

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca juga :
ABK KM Maulana 23 Dieksploitasi, Komisi IV Desak Perusahaan Diproses Hukum

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan anggota dan pemerintah agar hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob dalam rapat.

Baca juga :
Legislator Golkar Minta TNI Utamakan Rasa Aman Warga Papua

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota Baleg DPR RI dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif dengan membahas seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM).

Baca juga :
APBN 2027 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

Menurutnya, proses tersebut juga mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.

Salah satu substansi penting dalam RUU SDI adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut nantinya menjadi rujukan utama negara dalam penyusunan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial hingga kebutuhan strategis nasional.

“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU SDI disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal,” ujar Sturman.

Dari sisi kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya menggantikan Badan Satu Data Indonesia.

Penyelenggara SDI akan menjalankan fungsi koordinatif, normatif dan fasilitatif untuk mengoordinasikan pembina data, produsen data serta wali data.

RUU ini juga memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa atau kelurahan dalam proses produksi dan pengelolaan data.

Selain itu, standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk serta sistem katalog data nasional diwajibkan diterapkan oleh seluruh produsen dan wali data.

Pengaturan tersebut, kata Sturman, tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh penguasaan data pada satu lembaga.

Dalam hal akses data, RUU SDI turut mengatur biaya terhadap akses data terbatas yang nantinya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara untuk akses maupun transfer data tertutup ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia, diperlukan persetujuan DPR.

RUU SDI juga memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan satu data nasional. Bentuknya antara lain melalui penyampaian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela.

Untuk penyelesaian sengketa, mekanisme nonlitigasi menjadi pilihan utama. Proses mediasi ditetapkan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

RUU SDI juga dilengkapi dengan ketentuan sanksi administratif, pidana serta aturan peralihan guna memastikan pelaksanaan dan keberlanjutan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Dengan disepakatinya hasil pembahasan di tingkat Baleg, RUU SDI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan pada Selasa (6/10).

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan RUU SDI Satu Data Indonesia Rapat Paripurna

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777