https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter Terkait Korupsi Motor Listrik BGN

Gery David Sitompul | Senin, 05/10/2026 15:49 WIB



Kejagung menyita satu unit pesawat terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada klaster pengadaan motor listrik di BGN. Kejagung menyita pesawat dan helikopter terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada klaster pengadaan motor listrik di BGN. (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit pesawat terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada klaster pengadaan motor listrik di BGN periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga menyita satu unit helikopter berjenis jenis Bell 505 dalam perkara ini.

"Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505," kata Anang kepada wartawan, dikutip Senin, 5 Oktober 2026.

Baca juga :
Bos BGN Minta Kepala Daerah Rutin Inspeksi Dapur MBG Tiap Jam 2 Pagi

Pesawat Textron Aviation dibuat oleh perusahaan dirgantara asal Amerika Serikat.

Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah aset lain berupa lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Baca juga :
Sahroni Dukung Kejagung Kawal Pembangunan IKN: Antisipasi Kebocoran

Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Kemudian Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Baca juga :
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Kejagung menjelaskan dalam kasus ini Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggalsebagai pemenang tender pengadaan motor listrik.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Program MBG Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional

Terpopuler

Jum'at, 02/10/2026 14:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Italia

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777