https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Haram

Muhammad Habib Saifullah | Senin, 05/10/2026 12:34 WIB



MUI menyatakan bahwa penyaluran kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual hukumnya haram dalam syariat Islam. Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dok.MUI)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak adanya wacana penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

MUI menyatakan bahwa penyaluran kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual hukumnya haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyayangkan munculnya usulan tersebut di ruang publik dan mendesak untuk segera menarik kembali gagasannya.

Baca juga :
Terekam Ucap Kata "Bacot" Saat Rapat DPR, Ini Artinya Menurut KBBI

"Itu haram hukumnya," kata Muiz Ali dikutip dari laman MUI, pada Senin (5/10).

"Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat," lanjut dia.

Baca juga :
Lapas Perempuan Bandung Overkapasitas, Legislator PDIP Soroti Kasus Narkoba

Menurutnya, anggota DPR sebagai pejabat negara dan representasi masyarakat seharusnya lebih bijak serta berhati-hati saat menyampaikan gagasan kepada publik.

Dari sudut pandang hukum Islam, MUI menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau mainan seks untuk menyalurkan hasrat biologis merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca juga :
DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam memberikan solusi utama bagi penyaluran kebutuhan biologis melalui ikatan pernikahan yang sah.

Apabila seseorang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk para warga binaan di dalam lapas, agama mengajarkan ibadah puasa sebagai jalan keluar untuk meredam hawa nafsu.

Diketahui bahwa wacana ini sebelumnya mengemuka ketika Ketua Komisi XIII DPR RI mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga atau bilik asmara serta alat bantu seksual bagi warga binaan.

Dalam usulannya, Willy meminta jajaran Kantor Wilayah dan Kepala Lapas menyediakan bilik asmara bagi warga binaan yang sudah berkeluarga, serta alat bantu seksual bagi yang belum menikah.

"Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga. Yang kedua, alat bantu bagi yang membutuhkan," kata Willy dikutip dari akun YouTube Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Senin (5/10).

Ia berargumen bahwa kebutuhan biologis merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembinaan warga pemasyarakatan.

"Konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat, hidup normal. Jadi, enggak ada penjara lagi. Kita bagaimana transisi aja. Kita anggap ini rumah singgah aja," kata Willy.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Alat Bantu Seksual Lapas Perempuan MUI Lapas Willy Aditya

Terpopuler

Jum'at, 02/10/2026 14:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Italia

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777