Ilustrasi - kata-kata kasar dan umpatan (Foto: Unsplash/Alexander Krivitskiy)
Jakarta, Jurnas.com - Insiden tak terduga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026 menyita perhatian publik.
Kali ini, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya terekam mengucapkan frasa "bacot kamu" kepada seorang staf dalam rapat yang membahas persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rapat itu juga turut dihadirkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Cibinong.
Salah satu persoalan yang turut dibahas ialah ketidakhadiran Ombudsman RI. Lembaga tersebut sebelumnya diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil investigasinya terkait kondisi fasilitas mewah yang ditemukan di lapas Cibinong.
Kejadian ini bocor dan terdengar jelas karena mikrofon di meja pimpinan ternyata masih menyala saat siaran langsung sedang berlangsung.
Lantas apa makna dari kata bacot menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)?
Jika merujuk pada KBBI, kata "bacot" diberi label sebagai ragam bahasa kasar. KBBI mendefinisikan kata ini sebagai bentuk nomina atau kata benda yang berarti mulut.
Dalam contoh penggunaannya, kamus otoritatif tersebut memberikan frasa "tutup bacotmu" yang bermakna perintah kasar untuk menutup mulut atau diam.
Dalam percakapan sehari-hari, khususnya dalam dialek pergaulan masyarakat sekitarnya, kata ini memang sering digunakan. Maknanya mengalami perluasan menjadi sebutan bagi orang yang terlalu banyak bicara, membual, atau mencampuri urusan orang lain.
Karena muatan maknanya yang agresif, merendahkan, dan jauh dari unsur kesopanan, kata ini sangat dihindari dalam ranah komunikasi formal.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Arti Bacot Lapas Cibinong Fasilitas Mewah Willy Aditya



























