https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sebanyak 17 Pegawai Imipas Dihukum Kasus Lapas Cibinong, 1 Dipecat

Gery David Sitompul | Senin, 05/10/2026 13:28 WIB



Sanksi diberikan karena diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Irjen Kementerian Imipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) dijatuhi sanksi hukuman imbas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Sanksi diberikan karena diduga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan sanksi," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Baca juga :
Ombudsman: Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Hilangkan Barang Bukti

Rudi mengatakan dari 17 pegawai, satu di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenakan hukuman disiplin sedang.

Dalam Pasal 5 PP Nomor 94/2021, setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

Baca juga :
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong

Kendati begitu, Rudi tidak menyampaikan informasi perihal identitas para pegawai yang dijatuhi sanksi tersebut.

Sebelumnya, Inspeksi mendadak Ombudsman mengungkap sejumlah fasilitas mewah yang ada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu, 23 September 2026 lalu.

Baca juga :
Praperadilan Silmy Karim Ditolak, Penggeledahan dan Penyitaan KPK Sah

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.

Pada Rabu, 30 September 2026, Kementerian Imipas membongkar hunian mewah tersebut. Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.

Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Imipas Kasus Lapas Cibinong Fasilitas Mewah Lapas Komjen Pol Rudi Setiawan

Terpopuler

Jum'at, 02/10/2026 14:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Italia

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777