https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kalapas Cibinong Dipecat Imbas Kasus Fasilitas Mewah

Gery David Sitompul | Senin, 05/10/2026 15:03 WIB



Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai ASN Kementerian Imipas. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan (kiri) dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas.

"Iya diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Rudi mengatakan total ada 17 orang pegawai dijatuhi sanksi. Satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Baca juga :
Sebanyak 17 Pegawai Imipas Dihukum Kasus Lapas Cibinong, 1 Dipecat

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," ucap Rudi.

Mereka melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga :
Ombudsman: Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Hilangkan Barang Bukti

Ada 14 poin larangan dalam pasal tersebut, di antaranya penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak dan mengungkap sejumlah fasilitas mewah yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu, 23 September 2026 lalu.

Baca juga :
Ferdy Sambo dan 500 Warga Binaan Ikut Cek Kesehatan di Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.

Pada Rabu, 30 September 2026, Kementerian Imipas pun membongkar hunian mewah tersebut. Pembongkaran dilakukan setelah didesak oleh Komisi XIII DPR RI saat mendatangi Lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mengatakan pembongkaran terhadap fasilitas mewah tak berizin ini guna mencegah penyalahgunaan.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu," kata Sugiat.

Sebelum dibongkar, Komisi XIII DPR meminta isi properti dalam hunian mewah Lapas dicatat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Imipas Kasus Lapas Mewah Lapas Cibinong Kalapas Cibinong Dipecat

Terpopuler

Jum'at, 02/10/2026 14:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Italia

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777